Sempat Tertunda, Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kendari

66 views
Ilustrasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement. (Foto: Int)

KENDARI, suryametro.id – Polda Sulawasi Tenggara (Sultra) akan segera melaunching kembali, penerapan tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang sebelunya sempat tertunda.

Kasubdit Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021) mengungkapkan, penundaan launching ETLE karena kurang siapnya beberapa Polda di beberapa wilayah di Indonesia, dalam mempersiapkan tilang elektronik di daerah masing-masing.

Dimana, rencananya peluncuran tilang elektronik akan dihelat serentak seluruh Polda, namun dibatalkan pada 27 april 2021 lalu.

“Karena kurang siapnya beberapa Polda sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pengunduran penerapan ETLE,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk launching terbaru ETLE akan dilakukan pertengahan Juli mendatang di Solo, setelah perayaan hari Bhayangkara.

“Sekitar 16 kamera ETLE yang akan dipasang di Kendari, tujuh kamera yang lansung bisa foto bentuk pelanggaran dan sembilan sisanya hanya untuk monitoring,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Arie Sumarni menuturkan, Polda Sultra sudah siap dalam penerapan ETLE, pihaknya hanya menunggu kesiapan beberapa Polda di daerah lainnya,”

“Adapun titik pemasangan kamera ini kami belum bisa memberikan kepastian lokasinya,” kata Arie Sumarni

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE yaitu, Pelanggaran marka dan rambu jalan, Melawan arus, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Parkir sembarangan, Menggunakan ponsel saat berkendara, hingga diberitahukan serta larangan asal belok.

Reporter: Rahman