GARUT, suryametro.id – Jaksa membebaskan Comara (41), seorang ayah asal Garut yang nekat mencuri telepon genggam di kantor desa. Comarudin mencuri HP untuk keperluan belajar anaknya.
Menurut Kajari Garut Neva Sari Susanti peristiwa pencurian terjadi bulan September 2021 lalu. Saat itu, Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong untuk meminta beras.
“Yang bersangkutan ini warga tidak mampu, beliau datang ke kantor desa untuk meminta beras,” kata Neva kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Neva menjelaskan, setelah meminta beras, Comara mengambil telepon genggam yang ada di sana dan membawanya pulang.
“Tersangka ini mencuri, pengakuannya karena anaknya butuh untuk sekolah,” katanya.
Saat itu, kata Neva, korban kemudian melaporkan aksi pencurian itu ke polisi. Setelah ditelusuri dan diketahui pencurinya adalah Comara.
Comara kemudian ditahan. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri Garut kemudian mengupayakan restorative justice dalam perkara ini.
“Alhamdulillah perkaranya selesai. Restorative justice,” ujar Neva.