BAUBAU, suryametro.id – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh LH (50) warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LH melakukan tindakan penganiayaan terhadap MA (50) dan AL (6) yang merupakan istri dan anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau. Saat itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menceritakan, kronologinya berawal ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, kemudian membangunkan istri dan anaknya, Senin (30/5/2022) dini hari pada pukul 00.10 Wita.
Setelah kaget terbangun, kemudian pelaku langsung memukul istrinya dengan menggunakan tangan dan mengenai muka.
“Anak dan Istrinya itu bangun kaget, karena suaminya berteriak ingin membunuh istrinya. Saat anaknya melihat, anaknya langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai anaknya,” jelasnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, bocah yang masih berusia 6 tahun itu harus mendapatkan perawatan medis dengan 6 jahitan di tangan kiri, sedangkan istri pelaku mengalami luka lebam pada pipi kiri.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, motif dari pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
Kini pelaku dan sebuah pisau yang menjadi barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wolio.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku LH dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Penulis: Dhany Ode