BAUBAU, suryametro.id – Seorang pengguna narkotika golongan satu jenis sabu, berhasil amankan unit Narkoba Polres Baubau disalah satu kamar hotel di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat diringkus, pelaku sedang bersama seorang teman wanitanya.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, saat diperiksa anggota Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti (BB) tiga bungkus kecil berisikan kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu didalam kantong celana pelaku.
“Inisial pelaku itu ST alias AL (42), pelaku merupakan warga di Kelurahan Wajo dan diringkus disalah satu kamar hotel di Kelurahan Tomba. Awalnya sempat mengelak, namun setelah BB ditemukan pelaku sudah tidak bisa berkutik lagi,” ungkap AKBP Rio Tangkari dalam konferensi persnya.
Guna pengembangannya, rumah pelaku ikut digeledah untuk mencari BB lainnya. Dan hasilnya, sejumlah peralatan sabu ditemukan seperti, pembungkus plastik bening, pipet dan beberapa barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil uji Lab, BB tersebut murni nakotika jenis sabu. Beratnya 1,14 gram. Pelaku juga sudah pernah ditahan karena kasus serupa,” kata Rio Tangkari.
Saat ini pelaku dan BB 1,14 gram sabu diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Adhil