ANDOOLO, suryametro.id – Kepala Desa (Kades) Teteasa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dilaporkan ke Polres setempat, atas dugaan penyerobotan tanah milik warganya.
Surat aduan tersebut, tertanggal Selasa 7 September 2021 dengan perkara penyerobotan, yang ditandatangani Kanit SPKT Darwis Mattarima anggota Polres Konsel.
Pemilik tanah, Sawal saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) mengatakan, ia tidak habis pikir atas tindakan Kades sampai menindas wargannya sendiri, dengan cara menyerobot tanah miliknya. Seharusnya Kades itu mengayomi warganya sendiri.
“Kades langsung datang serobot tanah saya, bahkan di pagar dengan pakai tali kawat depan rumah saya, tanpa alasan yang jelas. Makanya hari ini saya resmi adukan di Polres Konsel,” keluhnya.
Lanjutnya, tanah miliknya mempunyai sertifukat, sehingga apapun alasanya ia tidak akan melepaskan tanah tersebut, meski hanya sejengkal dan tentunya ia akan memilih jalur hukum karena ini murni penyerobotan.
“Dengan adanya pagar kawat duri yang dipasang Kades Teteasa, akhirnya saya yang sehari-hari berjualan ikan, tidak bisa lewat. Tentunya disini saya banyak mengalami kerugian baik materil maupun non materil,” imbuhnya.
Sementara itu Kades Teteasa, Badria mengaku sangat bertanggung jawab atas penyerobotan tersebut. Pasalnya menurut dia, tanah dimaksud adalah milik orang tuanya sejaka puluhan tahun lalu.
“Iya Saya bertanggung jawab atas penyerobotan itu. Saya sudah arahkan mereka untuk pagar pakai tali kawat,” tegas Badaria saat dihubungi via teleponya.
Reporter: Udin