Sidang Jalan Lingkar Baubau, Jawaban Kabag ULP dan Penyedia Berbeda

117 views
Firman, Kuasa Hukum penggugat dari PT. PNA

KENDARI, suryametro.id – Fakta baru terungkap dalam proses sidang lanjutan empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau, Senin 13 Desember 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Sidang kali ini dihadiri seluruh pemenang proyek. Yakni dari PT. Garungga Cipta Pratama (PT. GCP), PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL), PT. Meutia Segar (PT. MS) dan PT. Mahardika Permata Mandiri (PT. MPM). Selain itu, turut hadir pula Kabag ULP Kota Baubau, Ahmad Basri dan Pengacara Negara dari Kejari Baubau, Musrihi yang mewakili Pokja III dan PPK/KPA.

Saat proses sidang berlangsung terjadi perbedaan jawaban antara Ahmad Basri dengan penyedia dari PT. MPM yang diwakili oleh Samsuddin. Saat itu, hakim mempertanyakan proses tender empat proyek tersebut sudah sampai sejauh mana kepada Ahmad Basri. Kepada hakim, Ahmad Basri mengatakan bahwa proses tersebut masih sebatas penandatangan kontrak.

“Saat Hakim bertanya ke Kabag ULP itu di perkara nomor 55 yang melibatkan PT. Garungga. Sementara sidang di perkara 54 hakim bertanya ke PT. Mahardika katanya sudah tahap proses pengerjaan, cuma belum tahu sudah berapa persen karena itu bagian tim teknis di lapangan,” kata Kuasa Hukum penggugat dari PT. PNA, Firman yang didampingi Laode Samsu Umar usai sidang.

Menurut Firman, hal tersebut tentu menjadi keanehan. Karena, dalam proses sidang sebelumnya, salah satu kuasa hukum dari tergugat yakni, Purwanta Sudarmadji dihadapan hakim juga menjawab hal yang sama dengan yang disampaikan Kabag ULP, Ahmad Basri.

“Ini kesannya tergugat menutupi tahapan proses lelang proyek ini. Karena dari sidang pertama sampai sidang keempat ketika ditanya oleh majelis hakim selalu menjawab masih tandatangan kontrak. Tadi, terungkap ternyata sudah mulai proses pengerjaannya. Ini kan aneh,” tegasnya.

Kabag ULP, Ahmad Basri saat dikonfirmasi terkait dengan pernyataannya di hadapan majelis hakim enggan untuk berkomentar. Ahmad Basri justru menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau.

“Silakan tanya di PU, karena proses di ULP sudah selesai,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR, Andi Hamzah saat dikonfirmasi tengah berada di Jakarta. Ia mengaku tidak mengetahui sudah sejauh mana proses lelang empat proyek itu. Kepada suryametro.id, Andi Hamzah menyarankan untuk mempertanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Rustam.

“Saya lagi di Jakarta. Kalau soal itu saya kurang tahu. Coba tanya ke KPA nya,” ujarnya.

Rustam yang menjabat sebagai KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) empat mega proyek tersebut mengatakan, memang saat ini proses penandatanganan kontrak sudah selesai. Dan saat ini sudah ada aktivitas yang dilakukan di lokasi.

Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan penyedia dilokasi pekerjaan baru sebatas mutual check awal atau biasa yang disebut MC-0. Ini merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan. Sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.

“Artinya untuk fisik kerja membongkar-bongkar lahan itu belum,” jelasnya.

Terkait adanya permintaan untuk menghentikan sementara proses oleh penggugat, yakni PT. PNA, Rustam menegaskan bahwa selama belum ada surat secara resmi dari PTUN tekrait permintaan tersebut, maka proses tetap terus dilanjutkan.

“Sekarang ini kan belum ada pencairan uang muka. Jadi belum ada pekerjaan fisik yang dilakukan. Dari pimpinan (Kadis PUPR) sudah bilang kalau belum ada surat resmi dari PTUN, itu pekerjaan tetap berjalan,” tutupnya.

Penulis: Hariman