KENDARI, suryametro.id – Sidang lanjutan gugatan PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin 29 November 2021. Ada yang menarik dalam proses persidangan kali ini. Jika sebelumnya, Tergugat dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Lelang Empat Mega Proyek Jalan Lingkar di Baubau datang sendiri, kali ini didampingi oleh Pengacara Negara.
Pengacara Negara yang mendampingi tergugat berasal dari Kejaksaan Negeri Baubau yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN), Purwanta Sudarmadji beserta dua Jaksa Fungsional Kejari Baubau, yakni, Yuniarti dan Musrihi dan satu stafnya. Turut hadir juga Kabag ULP dan tiga anggota Pokja.
Sama seperti sebelumnya, proses persidangan kali ini kembali dilakukan secara tertutup. Hanya dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Proses sidang dimulai pukul 11.00 WITA dan berakhir sekira pukul 14. 15 WITA untuk keempat perkara. Agendanya, masih sama, yakni pemeriksaan berkas dan perbaikan berkas gugatan.
Usai persidangan, Kasi DATUN, Purwanta Sudarmadji yang mewakili PPK, KPA dan Pokja saat dimintai tanggapannya oleh awak suryametro.id terkait materi gugatan PT. PNA enggan untuk memberikan komentarnya lebih banyak. Ia berdalih masih akan mempelajari apa yang menjadi materi gugatan yang dilayangkan PT. PNA tersebut.
“Belum bisa berkomentar. Masih pelajari materi gugatan,” katanya singkat sambil berlalu menuju kendaraan roda empat yang terparkir di halaman parkir PTUN Kendari, Senin 29 November 2021.
Menanggapi hal tersebut diatas, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad menyambut baik upaya Pemerintah Kota Baubau yang menggunakan pengacara negara dalam melakukan pendampingan hukum. Pihaknya tetap meyakini, meski pengacara negara dari Kejari Baubau mewakili kepentingan Tergugat, profesionalisme tetap diutamakan dalam hal melihat kebenaran dalam perkara yang bergulir.
“Soal pilihan menggunakan lawyer itu hak mereka dan pilihan mereka. Pada dasarnya kami tidak keberatan dengan hal itu. Kami tetap yakin bahwa pengacara negara memang mewakili kepentingan tergugat, akan tetapi mereka juga akan melihat kebenaran disitu,” kata Toufan yang didamping partnernya, Firman di usai persidangan di PTUN Kendari.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.
Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.
Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.
Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.
Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.
Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.
Penulis: Hariman