JAKARTA, suryametro.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam aturan tersebut yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.
Adapun rincian aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:
1. Satgas Covid-19
Instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu instruksi yang diminta kepada kepala daerah ini adalah mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 dari tingkat provinsi sampai RT paling lama 20 Desember.
2. Peniadaan Mudik
Berikutnya, kepala daerah diminta mensosialisasikan peniadaan mudik kepada
warga dan perantau. Lalu, kepala daerah diminta menghimbau masyarakat untuk tidak
berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, ataupun tidak mendesak.
3. Sesuai PPKM Level 3
Dalam aturan ini, kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan
protokol kesehatan di tiga tempat. Ketiganya yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. “Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan libur,” demikian tertulis di aturan tersebut.
4. Larangan Cuti ASN, TNI, BUMN
Selanjutnya, kepala daerah juga diminta melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Lalu, buruh dihimbau menunda cuti setelah libur Natal dan Tahun Baru.
5. Pembagian Rapor sampai Alun-alun
Pembagian rapor semester pertama dilakukan pada Januari 2022 dan tidak ada libur khusus di akhir tahun. Lalu, melakukan kebijakan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
6. Tak Wajib PCR
Jika masyarakat harus melakukan perjalanan keluar daerah karena suatu hal primer, maka bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pilihannya bisa tes PCR atau Rapid Antigen, menyesuaikan dengan moda transportasinya.
7. Natal Hybrid
Pelaksanaan ibadah Natal dilakukan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau olektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
8. Perayaan Tahun Baru
Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup. Perayaan Natal dan Tahun Baru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
Akan tetapi, jam mal diperpanjang untuk mencegah kerumunan. Dari semula 10.00 sampai 21.00 waktu setempat, menjadi 09.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sementara kapasitas pengunjung 50 persen.
Selanjutnya, bioskop dan tempat makan minum di mal dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
9. Tempat Wisata
Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Di antaranya seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Lalu, pemerintah melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup sampai mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Hal Lain Mengacu ke Instruksi Lama
Terakhir, pemerintah menyatakan hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Mendagri 62 ini tetap akan berpedoman ke aturan lama. Aturan terkait PPKM yang dimaksud tersebut adalah Instruksi Mendagri 61 untuk luar Jawa Bali dan Instruksi Mendagri 60 untuk Jawa Bali.
(Tempo.co)