Soal SE PPKM Mikro, Sekot Baubau: Kalau Ada Kekurangan Bisa Dimaklumi

63 views
Tangkapan layar poin 5 Surat Edaran Wali Kota Baubau terkait PPKM Mikro - Doc: Suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Sekretaris Kota Baubau, Roni Mochtar meminta kepada semua pihak untuk tidak terlalu jauh menganalisa Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan Wali Kota Baubau, AS Tamrin.

Seperti diketahui, surat edaran yang mulai berlaku sejak 8 Juli 2021 itu pada poin 5 berbunyi “Keseluruhan aktivitas termasuk tempat hiburan malam di Kota Baubau diberlakukan jam malam sampai dengan jam 22.00 WITA di setiap harinya dan diperbolehkan hanya kebutuhan mendesak dan penting”.

Kebutuhan mendesak dan penting seperti apa yang kemudian berkaitan dengan aktivitas tempat hiburan malam? Menjawab pertanyaan tersebut, Roni Mochtar meminta kepada maksud dari kalimat tersebut adalah berkaitan dengan urusan pemerintahan atau urusan lain yang bersifat mendesak.

“Terlalu jauh analisisnya. Jadi tinggal di aktualisasikan pengertian penting paling tidak berkaitan dengan urusan pemerintahan, urusan tentang hidup,” paparnya kepada suryametro.id, Jum’at (9/7/2021) melalui telepon selulernya.

Ia mencontohkan, aktivitas kebutuhan mendesak dan penting misalkan seperti ketika tengah malam ada masyarakat yang mengalami sakit dan perlu dilakukan tindakan medis di rumah sakit. Maka, perlu secepatnya dilakukan tindakan.

“Misalnya, tengah malam ada orang sakit, tidak mungkin ini mau di batasi untuk ke rumah sakit. Kalau ditafsir kegiatan mendesak dan penting di tempat hiburan malam itu keliru,” elaknya.

Meski demikian, Roni meminta juga kepada masyarakat untuk dapat memaklumi jika dalam SE tersebut ada kekurangan-kekurangan sehingga memunculkan penafsiran seperti itu.

“Saya tidak katakan keliru. Hanya saja, jangan di tafsir terlalu sempit. Kalau ada kekurangan titik koma bisa di maklumi. Itu dikecualikan tempat hiburan malam,” pungkasnya.

Penulis : Hariman