STAI Wakatobi Diduga Tidak Miliki Statuta

836
Mahasiswa STAI Wakatobi Berdiri di hadapan kampus meminta statuta - Foto: Samidin/Suryametro.id

WANGI-WANGI- suryametro.id – Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi mendapatkan sorotan dari sejumlah Mahasiswanya. Hal itu, karena STAI Wakatobi diduga sejak berdiri belum mempunyai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi yakni Statuta

Atas dugaan itu, sejeumlah mahasiswa STAI Wakatobi melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus guna meminta pedoman perguruan tinggi yang dimaksud.

Koordinator lapangan, Dinul Cahyawan mengatakan, Statuta kampus seharusnya diketahui oleh seluruh Mahasiswa tanpa terkecuali. Namun hal itu justru ditutupi oleh pihak pengelola kampus STAI Wakatobi.

“kalau mereka tidak berikan Statuta itu maka terlihat jelas keboborokan pengelolaan kampus Stai, kami perlu tau agar kami juga bisa tau apa yang kami langgar di kampus kami tercinta ini, begitu juga dengan para dosen-dosen agar bisa menjalankan tugasnya di kampus tidak dijalani dengan semena-mena,” terang mahasiswa jurusan Tarbiyah tersebut.

Persoalan Statuta ini, sudah lama dipertanyakan mahasiswa, sehingga pihaknya menduga, tidak ada Statuta yang dimiliki kampus STAI Wakatobi sejak berdiri hingga sekarang.

“Artinya kalau memang Statuta tidak ada, berarti aturan-aturan yang mereka dengungnkan sampai hari ini semua tak miliki dasar,”tambahnya.

Senada dengan itu, salah satu orator dalam unjuk rasa, Sandri Solihin mengungkapkan, dengan tidak adanya Statuta yang dimiliki STAI Wakatobi akan menjurus kepada sikap otoriter pengelola kampus. ia menyebut salah satuya melarang mahasiswa untuk menggelar aksi-aksi kemanusian.

“Kita hanya menggelar aksi kemanusiaan seperti penggalangan dana saja akan di larang. Padahal aturan main kampusnya tak pernah disampaikan kepada mahasiswa,”ungkapnya.

Selain itu, kampus STAI Wakatobi tidak mengindahkan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan peraturan pemertintah nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

“yang mana dalan aturan itu Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlakmulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik,” pungkasnya.

Reporter: Samidin