Tag: Fatwa MUI: Ibadah Kurban Tak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang

Fatwa MUI: Ibadah Kurban Tak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang

JAKARTA, suryametro.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ibadah kurban tidak bisa diganti uang atau barang. Jika hal itu dilakukan, hukumnya disebut sebagai sedekah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 seperti dibagikan Ketua MUI, Asrorun Niam, Jumat (16/7/2021). Asrorun mengatakan ibadah harus tetap ditunaikan oleh setiap muslim meksipun pandemi COVID-19 melanda. […]

Back To Top