MAKASSAR, suryametro.id – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Agung melalui kuasa hukumnya, Bambang Laksono mengaku tak akan mengajukan banding. Kliennya siap menjalani masa hukumannya. Bambang mengatakan jika mengajukan banding, maka […]