JAKARTA, suryametro.id – Syarat perjalanan selama masa PPKM level 3-4 akan mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 21-25 Juli. “Aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari […]