JAKARTA, suryametro.id – Pemerintah mengubah aturan penutupan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah, namun tetap melarang kegiatan keagamaan di sana. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang […]