JAKARTA, suryametro.id – Presiden Joko Widodo kembali menambah jabatan wakil menteri dalam periode masa jabatannya. Kali ini, Jokowi menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) untuk mendampingi Mendagri Tito Karnavian namun belum ada yang ditunjuk untuk mengisi.
Jabatan baru itu membuat jumlah wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju bertambah menjadi sembilan kursi.
Secara kumulatif, kabinet Jokowi memiliki 23 kursi wakil menteri. Sebanyak 14 kursi wakil menteri di antaranya sudah diisi sejak Kabinet Indonesia Maju diumumkan Jokowi 23 Oktober 2019 lalu.
Beberapa jabatan wakil menteri yang masih kosong yakni wakil menteri ketenagakerjaan. Jabatan ini muncul berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.
Lalu ada wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Wamenkop UKM) juga masih kosong sampai saat ini. Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020.
Ada pula posisi wakil menteri perindustrian yang juga masih lowong. Padahal, Jokowi sudah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2020 terkait posisi tersebut.
Kursi Wamen lainnya yang belum diisi adalah wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Posisi ini sudah ada sejak 2016. Namun, Jokowi belum menempatkan sosok baru di posisi itu pada masa jabatannya di periode kedua.
Pada pertengahan 2021 lalu, Jokowi mengatur posisi wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan RB). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 62 mengatur jabatan wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek). Tak berselang lama, Jokowi menerbitkan Perpres 63 yang mencantumkan posisi wakil menteri investasi. Namun, kedua posisi Wamen itu masih kosong jua sampai saat ini.
Lalu, pada penghujung 2021 lalu, Jokowi menambah jabatan wakil menteri sosial. Jabatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial juga masih kosong.
Pada awal tahun 2022 ini, Jokowi kembali menambah jabatan Wamendagri. Jabatan baru itu di tuangkan lewat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sempat menyatakan penambahan jabatan wakil menteri sebagai respons pemerintah yang ingin fleksibel merespons segala ketidakpastian.
Ia mengatakan posisi wakil menteri tak otomatis harus diisi meskipun jabatan tersebut telah diundangkan melalui perpres.
“Dunia berubah cepat gini, banyak ketidakpastian, makanya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen, tapi tidak berarti harus diisi,” ujar Pratikno akhir Desember 2021 lalu.
Sumber: cnnindonesia.com