‘Tanda Tangan Keramat’ Suami Bupati Probolinggo di Balik Suap Kades

76 views
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, suryametro.id – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi berompi oranye tahanan KPK. Puput disebut KPK bekerja sama dengan suami sendiri, Hasan Aminuddin, mengatur seleksi kepala desa (kades) di wilayahnya dengan imbalan rasuah.

Puput, yang menjabat Bupati Probolinggo 2 periode, yaitu 2013-2018 dan 2019-2024, awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Hasan. Suami Puput sendiri sebenarnya juga pernah menjabat Bupati Probolinggo 2 periode, yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.

Hasan sendiri saat ini berprofesi sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Namun fakta jabatan pasangan suami istri (pasutri) itu menunjukkan bahwa politik dinasti di Probolinggo selama hampir 4 periode dipimpin oleh suami-istri itu.

Kembali pada perkara yang menjerat keduanya. KPK menetapkan total 22 orang tersangka termasuk Puput dan Hasan, yaitu sebagai berikut:

Pemberi suap:

– Sumarto (ASN)
– Ali Wafa (ASN)
– Mawardi (ASN)
– Mashudi (ASN)
– Maliha (ASN)
– Mohammad Bambang (ASN)
– Masruhen (ASN)
– Abdul Wafi (ASN)
– Kho’im (ASN)
– Ahkmad Saifullah (ASN)
– Jaelani (ASN)
– Uhar (ASN)
– Nurul Hadi (ASN)
– Nuruh Huda (ASN)
– Hasan (ASN)
– Sahir (ASN)
– Sugito (ASN)
– Samsuddin (ASN)

Penerima Suap:

– Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
– Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
– Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
– Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Dalam konferensi pers di KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kronologi OTT serta konstruksi perkara tersebut. Alexander menyebutkan, pada Jumat, 27 Agustus 2021, ada 12 pejabat kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan.

“Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen, tidak dibacakan), AW (Abdul Wafi, tidak dibacakan), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta,” ucap Alexander.

“Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kades di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA,” imbuhnya.

Lalu pada Minggu, 29 Agustus 2021, KPK menangkap Doddy Kurniawan dan Sumarto, yang tengah membawa uang Rp 240 juta serta Muhammad Ridwan, yang juga membawa uang Rp 112.500.000. Rupanya Doddy dan Sumarto telah membuat proposal usulan sejumlah nama untuk menjadi kades di Kabupaten Probolinggo. Uang-uang itu sedianya akan diserahkan ke Hasan selaku suami dan juga orang kepercayaan Puput. Hasan disebut Alexander menggunakan tanda tangannya sebagai tanda bukti persetujuan atas nama Puput.

“Sebelumnya DK (Doddy Kurniawan) dan SO (Sumarto) telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS (Puput Tantriana Sari) untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS,” ucap Alexander.

Setelah itu, KPK menangkap Hasan dan Puput bersama dengan 2 ajudannya. Tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 362.500.000.

KPK menjelaskan untuk wilayah Kabupaten Probolinggo sebenarnya diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II secara serentak pada 27 Desember 2021. Namun terdapat pengunduran jadwal sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Pejabat Kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” ucap Alexander.

“Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama,” imbuhnya.

Namun ada permainan rasuah di balik pengusulan nama calon pejabat kades itu. Hasan diduga memanggil para camat untuk permintaan uang.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” ucap Alexander.

(detik.com)