JAKARTA, suryametro.id – Tarik tunai di ATM bisa Rp20 juta per hari mulai diberlakukan hari ini. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Perlu diingat, aturan ini bersifat sementara dan berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Adapun detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut adalah sebagai berikut:
– Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
– Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono.
Sementara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Penyesuaian tersebut sejalan dengan penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi chip dari Bank Indonesia (BI), untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.
Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit orioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.
“Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi Chip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19,” ujar Toni dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Dia mencatat, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah.
Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri beroperasi secara optimal dan sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat.
Tercatat sampai dengan akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubungan dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 110 juta per hari
(okezone)