BAUBAU, suryametro.id – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) saat ini tengah melaukan uji petik atau metodologi yang sering dilakukan dalam proses audit. Hal ini dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak dari penyedia dalam proses pengadaan masker jenis KN95 di Lingkup Kota Baubau.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada kejanggalan dalam pengadaan masker. Itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 21.B/LHP/XIX.KDR/5/2021. Pada LHP ini ditemukan adanya pembelanjaan daerah yang terindikasi telah merugikan negara mencapai Rp 1,93 Miliar.
Kepala Inspektorat Kota Baubau, Laode Hambali kepada suryametro.id menjelaskan, proses uji petik yang dilakukan oleh APIP salah satunya adalah untuk mencari tahu perbandingan harga dengan rumah sakit lainnya yang juga melakukan pengadaan masker di tahun 2020 lalu. Saat itu, memang harga masker tengah melonjak tinggi dan sulit langka di pasaran.
“Saya tidak tahu nama-nama yang dipanggil kemarin, yang jelas penyedia mungkin sekitar dua atau tiga orang. PPK nya juga dari Dinas Kesehatan juga ikut dipanggil. Tapi, yang utama karena yang di uji persoalan harga dengan tempat lain,” kata Laode Hambali melalui panggilan teleponnya beberapa waktu lalu.
Dikatakan, berdasarkan LHP BPK memang ada dugaan perbandingan harga dengan jenis yang sama dengan rumah sakit. Akan tetapi, hal tersebut telah dibantah oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan saat itu dr. Wahyu. Menurut dr. Wahyu, pengadaan masker yang dilakukan saat itu jenisnya sama, yakni KN95, tetapi beda spesifikasinya.
“Kalau jenis sudah benar, tapi beda spek. Hanya ada perbandingan harga antara Dinas Kesehatan dengan rumah sakit. Saya tidak tahu kemarin penyedia mengambil masker tersebut dimana, nanti saya tanya tim saya yang telusuri,” tambahnya.
Proses uji petik yang dilakukan oleh APIP, lanjut Laode Hambali karena ada permintaan dari Polres Baubau untuk dilakukan audit internal. Proses penyerahan juga sudah dilakukan sekitar empat pekan lalu. Tim APIP pun sampai saat ini tengah bekerja. Selain mencari perbandingan harga, APIP juga melakukan konsultasi dengan BPKP terkait bagaimana langkah-langkah yang dilakukan.
“Kami tidak bisa pastikan kapan selesai (uji petik), karena tim Inspektorat juga tengah mereview DAK, dan lain-lain. Jadi, harus pandai-pandai kita membagi waktu karena kekurangan tenaga. Polres juga tidak memberi target kapan harus selesai. Dan kami juga harus menyediakan laporan yang berkualitas, bukan laporan biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini Tim APIP sudah melakukan uji petik di RS Bahteramas di Kendari. Tapi, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan uji petik di beberapa rumah sakit lainnya yang melakukan pengadaan masker yang sama di tahun 2020.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Baubau mengucurkan anggaran sebesar Rp.3.309.624.500. Anggaran tersebut selain digunakan untuk pengadaan masker, juga dianggarkan untuk pengadaan susu bagi ibu hamil dan bahan makanan dan susu bagi bayi dan balita sebesar Rp 269.963.750. Dalam pelaksanaannya, Dinkes menentukan pihak penyedia dengan melakukan metode penunjukan langsung dengan alasan situasi Pandemi (masa darurat).
Setelah pihak penyedia ditentukan, Dinkes kemudian berkontrak dengan pihak penyedia yakni kontrak No.16/KONTRAK-COVID/DINKES/IX/2020 Tanggal 21 September hingga 21 Oktober 2020 sebagai pihak penyedia yakni CTTJ sebesar Rp 1.770.438.500 untuk pengadaan masker medis 1000 Box, masker KN95 700 box, larutan disinfektan 557 botol, hand sanitizer 1250 botol, sarung tangan 355 box, dan sarung tangan NS 350 box.
Kedua, kontrak No.23/KONTRAK-COVID/DINKES/XI/2020 Tanggal 11 November sampai 10 Desember 2020 sebagai pihak penyedia yakni CIFC sebesar Rp 626.870.000 untuk pengadaan masker dan handsanitiser. Masker medis 797 box, Handsanitiser Onemed 1.015 buah, dan Masker KN95 916 box.
Dan ketiga, kontrak No.26/KONTRAK-COVID/DINKES/XI/2020 Tanggal 16 November sampai 15 Desember 2020 sebagai pihak penyedia yakni CTTJ sebesar Rp.299.250.000 untuk pengadaan Masker KN95 252 box. Serta kontrak No.25/KONTRAK-COVID/DINKES/XI/2020 Tanggal 20 November sampai 4 Desember 2020 sebagai pihak penyedia yakni CZE untuk pengadaan susu bagai ibu hamil, bahan makanan dan susu bagi bayi dan balita.
Berdasarkan LHP BPK RI Sultra No.21.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 Tanggal 24 Mei 2021 di dapatkan adanya ketidakwajaran harga pada pengadaan masker KN95. Secara rinci BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara merekomendasikan adanya indikasi kerugian daerah/negara yakni sebesar Rp 1.937.250.000. Selain itu untuk pengadaan susu bagi ibu hamil dan bahan makanan dan susu bagi bayi dan balita sebesar Rp 2.215.090,91 tidak bisa di manfaatkan.
Penulis: Hariman