RAHA, suryametro.id – Terbukti gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tahun 2022 lalu, Asbar Sabrianto akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Kepala Desa Lagasa. Penahanan itu dilakukan, berdasarkan surat perintah putusan Pelaksanaan Pengadilan Negeri Raha (P.48) dengan nomor: Sprint 975 P.3.13/Eku.3.11/2024 tanggal 1 November 2024.
“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan kasasi di Mahkama Agung (MA), namun permohonannya di tolak. Jadi kami langsung mengamankan yang besangkutan dan kita jebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Raha,” terang Hamrullah.
“Sebelum terpidana ini kita eksekusi, yang bersangkutan telah kita lakukan pemanggilan lebih dulu. Terpidana datang ke Kejari Muna dengan koperatif. Terpidana juga pernah ditahan kemudian dialihkan jadi tahanan kota, dan sekang di Rutan,” tambah Hamrullah.
Atas perbuatannya menggunakan ijazah palsu, Kepala Desa Lagasa akan melanjutkan proses penahanannya hingga tujuh bulan kedepan.
Penulis: Hidayat Ramadhan