Terbukti Tidak Bersalah, Penuduh Ketua HMI Wakatobi Meminta Maaf

2 views
Ketua HMI Wakatobi, Muh Alwi. (Foto: Samidin/Suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Pernah dituduh melakukan pencurian uang oleh Warga di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wakatobi Muh Alwi, terbukti bukan pelaku pencurian.

Korban pencurian uang senilai 20 juta lebih, Samsudin beberapa waktu lalu akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Muh Alwi. Dimana korban membuat pernyataannya dalam via telepon bersama dengan keponakannya yang seolah-olah menuduh Alwi sebagai pelaku pencurian di kediamannya.

“Kami dari keluarga besar, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, karena telah mencurigai bahkan sampai akan menuduh Alwi sebagai pelaku pencurian di kediaman kami beberapa waktu lalu,” ungkap Samsudin, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (23/6/2021).

Tidak sampai disitu saja, dalam kurun waktu kedepan keluarga dari Samsudin akan secepatnya menyambangi keluarga Alwi, guna melakukan klarifikasi serta permohonan maaf atas tudingan yang dilontarkan.

Menanggapi permohonan maaf penuduh, Muh Alwi menyatakan akan menerima permohonan maaf penuduh, dengan syarat agar penuduh mengembalikan nama baik keluarganya.

“Saya maafkan, harus membudayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tabayyun sudah dilakukan, selebihnya saya akan bicarakan dengan keluarga untuk hentikan upaya hukum,” ucap lelaki berdarah rongkong tersebut.

Lanjutnya, ia memaafkan bukan berarti masalah tersebut selesai sampai disini saja, harus ada upaya serius yang dilakukan penuduh untuk mendatangi keluarga saya guna melakukan klarifikasi serta permohonan maaf.

“Semoga ada niat baik, agar masalah seperti ini tidak lagi terulang apalagi ini persoalan nama baik,” cetusnya.

Untuk diketahui, pelaku pencurian berhasil diringkus jajaran Polres Luwu Utara beberapa waktu lalu, setelah berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor yang tidak jauh dari lokasi kediaman Samsudin. Tersangka yang bernama Soni, kini diamankan Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Samidin