Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Labunti di Muna Ditangkap Polisi

RAHA, suryametro.id – Satuan reserse kriminal dari Polres Muna, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan Aksar Yandi (20), warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/02/2023) lalu.

Pelaku diketahui bernama Mustain alias La Atang ditangkap dikediamannya di Desa Bonea, Selasa (23/05/2023) tanpa ada perlawanan.

“Identitas pelaku terungkap setelah kami melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, baik yang kami sudah amankan maupun yang masih berada disekitaran kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, ditemui, Rabu (24/05/2023).

Lanjutnya, sampai saat ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya masih belum mendapatkan titik terang yang menjadi pelaku utama dari kasus ini.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan” ujarnya.

Ia menambahkan terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“Kami tetap akan cari tau siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia” tutupnya.

Untuk diketahui, aksi penikaman itu terjadi di acara lulo. Korban ditikam diduga menggunakan badik pada bagian punggung belakang sebelah kanan dan akibat luka tusukan tersebut, Aksar meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin.

Penulis: Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top