BAUBAU, suryametro.id – Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil meringkus dua orang warga dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nekat mengedarkan sabu di Kota Baubau.
Kedua pelaku masing-masing berinsial MR (17) dan LA (19), diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu (06/02/2022) lalu. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamanan 45 shaset sabu siap pakai seberat 41,46 gram.
Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, para pelaku nekat mengedarkan sabu di Kota Baubau karena alasan ekonomi serta tergiur bayaran besar yang diperoleh setelah berhasil melaksanakan tugasnya mengederkan sabu.
“Mereka mengaku belum lama jadi pengedar sabu. Tapi itu kita akan buktikan dengan hasil penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini merupakan jaringan pengedar yang datang langsung dari Kabupaten Muna. Untuk upahnya diatas Rp 1 juta setiap kali pengantaran,” ungkap Bahtiar saat konferensi Pers di aula Polres Baubau, Selasa (15/02/2022).
Sebagai tindaklanjutnya, Polres Baubau bakal berkoordinasi bersama Satuan Narkoba dari Polres Muna. Hal itu dilakukan untuk mengusut tutas aktor utama dari jaringan narkoba di Kabupaten Muna.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mako Polres Baubau bersama seluruh barang bukti sabu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara.
Penulis: Adhil