
RAHA, suryametro.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna secara resmi, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas Korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 dan 2024, Senin (08/09/2025).
Diketahui, Kasus BOK dan JKN Kapitasi pada Puskesmas Lohia sebelummya, Kejaksaan telah menetapkan tersangka yakni Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendaharanya.
Kapus Lohia diduga melakukan pemotongan dana JKN sebanyak 30 persen, sementara untuk dana BOK mereka menjalankan aksi dengan melakukan pencairan anggaran dengan kegiatan fiktif. Sedangkan peran bendahara puskesmas, yaitu melancarkan aksinya dengan membuat surat perjalanan dinas yang fiktif. Keduanya tersangka sudah divonis dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Raha.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah bersama Kasi Pidsus, La Ode Fariadin menyebutkan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara sehingga penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah.
“Tersangkanya TD (Mantan Kadinkes) dan AZ (Kasub Keuangan dan pengelolaan aset) Dinas Kesehatan Muna,” tegasnya.
Modus yang diperankan oleh Kadinkes yakni mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes, namun Kadinkes TD tetap menandatangani dokumen surat pengesahan permintaan belanja (SP2B) padahal syarat diterbitkan SP2B, wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Tersangka TD tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagainya mestinya, yang telah diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan DOK kesehatan pusat dan masyarakat pada Pemerintah daerah seharusnya mengawasi penggunaan dana BOK. Patut diduga, TD menerima 10 persen dari anggaran BOP dari Kapus Lohia,” Katanya.
Sementara peran AZ, tidak melakukan verifikasi atau bukti penerimaan dalam penggunaan dana BOK secara cermat maupun tidak melaksanakan tugas sebagai PPK-SKPD.
“AZ pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap tahap pencairan dana JKN Kapitasi,” tambahnya.
Para tersangka ini, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai 932 juta, sehingga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 sampai 27 September 2025 di Rutan kelas II B Raha.
Penulis: Iman