BAUBAU, suryametro.id – Seorang pria inisial M (31), mendatangi kantor Polsek Murhum melaporkan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang dialaminya.
Kepada Polisi, M mengatakan jika dirinya tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Saat berada dijarak yang dekat, M langsung mendapat serangan oleh pelaku hingga mengalami luka sayatan dilengan kirinya.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Murhum dibantu Satuan Reskrim Polres Baubau langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
“Kajadiannya itu hari Selasa (05/07/2022), sekitar pukul 21.30 Wita. Lokasi kejadiannya itu di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo melalui siaran persnya, Sabtu (16/07/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap berinsial LH (19), warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio. Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Bataraguru pada Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui menganiaya korban karena tersinggung. Saat itu pelaku yang sedang berjalan, tiba-tiba ditegur oleh korban karena berlaga seperti preman. Pelaku yang tidak terima, langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
“Korban dan pelaku ini tidak saling kenal,” ucap Erwin.
Saat ini, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mako Polsek Murhum guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya juga, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dimana disebutkan pelaku penganiayaan dipidana penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Editor: Adhil