Tidak Sesuai Usulan, Pj Bupati Busel dan Mubar Batal Dilantik

189 views
Tidak sesuai usulan, Pj Bupati Busel dan Mubar batal dilantik. SK penunjukan dari Kemendagri masih dilakukan peninjauan kembali. Doc. suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dijadwalkan bakal melantik pelaksana jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar) pada 23 Mei 2022 bosok, setelah menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun rencana pelantikan tersebut, hanya akan diikuti oleh Muhammad Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Sultra sebagai Pj Bupati Buteng karena merupakan usulan murni Gubernur.

Sementara Pj Bupati Mubar yang bakal diisi oleh Dr Bahri pejabat Direktur Perencanaan Keuangan Daeran dan Pj Bupati Busel bakal diisi oleh Sekda Busel La Ode Budiman, merupakan usulan pemerintah pusat dan tidak sesuai usulan Gubernur.

Pj Sekda Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD mengaku, SK Kemendagri terkait penunjukan nama Pj tiga daerah tersebut, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans SK Pj Bupati Busel dan Mubar. Dimana dalam SK tersebut, hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Bupati Buteng memuat dua poin dalam hal memperhatikan.

“Dua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. Poin kedua, mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan sodara Muhammad Yusuf SE MSi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buteng,” terang Asrun, Sabtu (21/05/2022).

“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung usulan penunjukan Pj Bupati,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Pemprov Sultra bakal melaporkan kembali ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan peninjauan kembali.

“Atas dasar pertimbangan itu, Gubernur Sultra memutuskan tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar pada tanggal 23 Mei 2022 nanti,” tutupnya.

Editor: Adhil