Tiga ASN Diperiksa Kejari Konsel Terkait Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat

87 views
Salah satu ASN saat dimintai keterangan Kejari Konsel, terkait dugaan Pungli kenaikan pangkat. (Foto: Udin/suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) atas kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode April 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel sementara lakukan penyelidikan.

Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Konsel, Safri Abdul Muin, Senin (8/2/2021) bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut, ada dua ASN dari Dinas Kesehatan Konsel yang telah dimintai keterangan.

“Jadi hari ini, Senin 8 Februari ada dua ASN yang dimintai keterangan, yakni inisial MS dan NK, keduannya bekerja di Dinas Kesehatan Konsel,” bebernya.

Sebagai salah satu tim dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut, lanjut Safri, yang dipanggil itu sebenarnya tiga orang. Namun yang datang hanya dua orang saja.

“Jadi selain MS dan NK, ada juga inisial RS dari Dinas Pertanian Konsel yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Karena tiga orang tersebut, namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020, tanpa melalui prosedural,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, ketiganya naik pangkat tanpa melalui prosedural, namun lolos sampai di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar.

“Yang kami selidiki, ASN yang kenaikan pangkat periode April 2020, itu semuanya memegang jabatan fungsional. Sementara dalam aturan bersama Kepala BKN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa kenaikan pangkat setiap jabatan fungsional, apakah di Dinas Kesehatan maupun guru. Harus membuat Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK),” terangnya.

Namun sambung, Safri, ada ASN yang jabatan fungsional tidak membuat DUPAK, namun keluar Penetapan Angka Kredit (PAK). Sampai dengan keluarnya persetujuan dari BKN Makassar.

“Jadi teman-teman wartawan harap sabar dan berikan kami waktu untuk melakukan penyelidikan secara keseluruhan. Sehingga dapat diketahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Apakah dari setiap OPD yang mengusulkan para ASN, dalam kenaikan pangkat periode April 2020. Ataukah pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel,” tukasnya.

Ditambahkan, selanjutnya pihak Kejari Konsel, masih akan memanggil lagi RS karena hari ini tidak hadir, untuk dimintai keterangan. Termasuk memanggil dari instansi lain.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin