Tiga Pegawai BKPSDM Konsel Punya Peran Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat

121 views
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat memeriksa saksi. (Dok. for suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Dalam dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) telah tuntaskan pemeriksaan 56 orang saksi, yang namanya masuk dalam daftar kenaikan pangkat, periode April 2020 lalu.

Ketua tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021) menjelaskan, dengan diperiksanya enam orang saksi hari ini, maka lengkap sudah untuk pemeriksaan saksi yang berjumlah 56 orang, yang namanya masuk dalam daftat kenaikan pangkat periode April 2020.

“Hari ini enam orang saksi terkahir yang kita periksa, mereka semuanya guru yakni, inisial BN, MY, SA, HN dan MT. Masing-masing dari SD di Kecamatan Buke, Andoolo, Palangga dan Baito, serta satu Korwil Pendidikan Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan berinisial HN,” jelasnya.

Baca Juga : Kejari akan Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat di Konsel

Lanjutnya, dari total 56 orang saksi, 53 merupakan guru, dua tenaga kesehatan dan satunya dari Dinas Pertanian. Semua guru saat diperiksa akui Penetapan Angka kredit (PAK), dibuatkan oleh tiga oknum di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, tanpa membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

“Pengakuan 53 orang saksi ditambah bukti-bukti lain, tiga oknum pegawai BKPSDM dengan inisial A, H, dan D, ketiganya mempunyai perannya masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga : Tiga Guru Diperiksa Kejari Konsel Dugaan Kasus Pungli, Akui Urus Kenaikan Pangkat di BKPSDM

Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Maluku Utara ini meyakini, tiga oknum BKPSDM terlibat secara terstruktur dan masif. Disamping itu, dengan rampungnya pemeriksaan 56 orang saksi, selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan pihak Dinas PK dan BKPSDM.

“InsyaAllah mulai hari Senin depan, kami akan meriksa pihak Dinas PK masing-masing tiga orang tim penilai DUPAK, bagian kepegawaian dan bendahara, serta mantan Kadis PK. Termasuk pihak BKPSDM,” bebernya.

Untuk ditetapkan sebagai tersangka, tambah Safri, pihaknya menunggu setelah pemeriksaan Dinas PK dan BKPSDM. Setelah dari dua Dinas tersebut, Kejaksaan segera gelar perkara, siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam dugaan Pungli pada kenaikan pangkat periode April 2020.

Baca Juga : Sekda Konsel akan Berikan Sanksi Kepada Oknum ASN Diduga Pungli

“InsyaAllah tidak lama lagi kasus ini tuntas, nama tersangka sudah kita kantongi. Kemudian A, H dan D, ketiganya juga merupakan calon tersangka dan tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan dua Dinas, akan ada calon tersangka lainnya lagi,” tukasnya.

Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga