Tingkatkan Akurasi Data Kematian, Disdukcapil Konsel Jemput Bola Disetiap Kecamatan

54 views
Disdukcapil Konsel saat melaksanakan kegiatan jemput bola data kematian penduduk ditiap Kecamatan - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Masih rendahnya keinginan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk melaporkan peristiwa kematian keluarganya dan dicatatkan dalam Buku Pokok Pemakaman (BPP). Menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Konsel, berinisiatif melaksanakan pelayanan keliling pencatatan peristiwa kematian penduduk dibeberapa Kecamatan di Konsel.

Selain itu sistem jemput bola yang dilakukan perangkat Disdukcapil dibawah kepemimpinan Kadis Muh Yusuf ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi cakupan data kependudukan pencatatan peristiwa kematian.

Olehnya itu, Disdukcapil Konsel berinisiatif berkunjung disetiap Kecamatan atau Kelurahan, untuk melakukan pelayanan dengan berkeliling mengajak penduduk mencatatkan keluarganya yang telah meninggal.

Seperti pencatatan yang dilakasanakan Disdukcapil Konsel di Kecamatan Landono. Pihaknya menghimbau aparatur pemerintahan, agar aktif mendata penduduknya yang telah berpulang, termasuk mengajak warga menyampaikan peristiwa kematian anggota keluarganya dan melaporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya.

Hal itu juga, sesuai perintah UU No 24 Tahun 2013 pasal 4 tentang administrasi kependudukan, bahwa setiap kematian warganegara wajib dilaporkan pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak kematian. Dimana, akta kematian memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat khususnya bagi ahli waris termasuk bagi Pemkab setempat.

“Akta kematian salah satu syarat mengurus administrasi persoalan ahli waris, seperti asuransi kecelakaan dan uang duka atau pengurusan pensiunan bagi keluarga ASN, TNI dan POLRI yang ditinggal mati. Bagi pemerintah penting sebagai data statistik kependudukan dan arah kebijakan pembangunan,” ungkap Harlin, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konsel, saat dikomfirmasi, Jumat (17/9/2021)

Lanjutnya, hal itu juga dilakukan untuk meningkatkan cakupan data penduduk, yang telah berpulang dan demi peningkatan akurasi data kependudukan termasuk perubahan kartu keluarga.

“Sehingga setiap hari kami melakukan pelayanan sistem jemput bola di wilayah Kecamatan atau Kelurahan, selama sebulan penuh dengan membagi beberapa tim wilayah penugasan,” terangnya.

Adapun persyaratan yang mesti dilengkapi untuk mendapatkan akta kematian, yakni surat keterangan kematian dari Kepala Desa, Kelurahan, Rumah Sakit atau dari Kepolisian, Kartu Keluarga asli, KTP almarhum, dan copy KTP saksi satu orang.

Reporter: Udin