Tingkatkan PAD, Dinas Pariwisata Akan Naikan Tarif Masuk Obyek Wisata di Muna

RAHA, suryametro.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Muna akan menaikan tarif retribusi masuk dibeberapa lokasi wisata andalan yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Hal ini diungkapkan Kadis Pariwisata, Syahrir saat ditemui diruangannya menjelaskan, dalam peningkatan PAD saat ini pihaknya menyusul Raperda dalam penarikan retribusi masuk di tempat wisata.

“Raperda yang diusul ini bukan hanya melakukan penarikan retribusi orang masuk obyek wisata namun terkait retribusi sewa fila, rumah kost yang dekat daerah wisata, hingga termasuk pagelaran musik dan seni,”Jelasnya. Selasa 17 Januari 2023.

Lanjutnya, Perda baru ini, pariwisata akan melakukan retribusi masuk obyek wisata dengan biaya sebelumnya per orang 3 ribu menjadi 5 ribu.

Untuk penerapannya ditiga wisata binaan Pemda Muna yakni wisata Napabale dan Meleura yang terletak di Kecamatan Lohia maupun Wisata Pasir Putih yang terletak di Kecamatan Towea.

“Ketiga wisata ini telah dianggarkan pembangunannya yang bersumber dari DAU maupun DAK, sehingga akan di terapkan Perda ini,” ujar Mantan Kepala Balitbang Muna.

Di tahun 2022 lalu, Kata Syahrir Target PAD Dinas pariwisata Rp300 juta namun realisasi sampai 31 desember hanya mencapai Rp 9 juta.

“Hal ini terjadi karena terjadi kebocoran dalam dalam penarikan retribusi maupun rendahnya penarikan retribusi.
Selain itu juga dalam hal penarikan retribusi berbenturan dengan pemilik lahan seperti halnya di wisata Pantai Meleura,” katanya.

Namun dalam pencapaian target PAD di tahun ini, Pantai Meleura akan di efektifkan mulai penataan Parkiran, sewa lapak, atraksi (Banana bot), hingga sewa perahu, begitupun Pantai Napabale dan Pasir Putih Towea.

Syahrir menambahkan bahwa Balitbang telah menyusun naskah akademi terkait Raperda penarikan retribusi yang kemudian Dispenda Akan menyusun Raperda

“Raperda ini selesai tahun ini dan tahun 2024 sudah diterapkan sementara Perda yang lama akan ditarik karena banyak perda yang lama tidak sesuai undang-undang,” tambahnya.

Penulis: Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top