PASARWAJO, suryametro.id – Upaya Kejaksaan dalam mengembalikan publik terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan asas restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang ditangani kejaksaan. Keberhasilan dalam penerapan RJ itu akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi Kejaksaan dalam penyelesaian perkara sebelum masuk proses persidangan.
Dalam penerapan restorative justive di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang menaungi tiga kabupaten (Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan) kemudian mengkreasikan hal itu. Dengan mengundang para tokoh untuk menyaksikan langsung proses mediasi yang dilakukan terhadap korban dan pelapor. Tapi, tentunya tidak semua kasus perlu diselesaikan dalam proses restorative Justice.
Proses RJ sendiri dapat dilakukan oleh kejaksaan jika kasus tersebut sudah melalui proses tahap 2. Artinya, sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Proses RJ juga memiliki jangka waktu selama 24 hari. Jadi, jika sudah melewati 14 hari tidak ada kesepakatan damai, proses hukum akan berlanjut ke persidangan.
“Misalnya kasus penganiayaan ringan tapi yang tidak menghalangi aktivitas sehari-hari dan ancamannya dibawah 5 tahun. Terus kasus ITE, penghinaan. Tapi kuncinya harus ada kata maaf tadi. Hanya saja kalau sudah lewat 14 hari sudah tidak bisa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan di kantornya, Senin 20 September 2021.
Untuk transparansi proses RJ, lanjut Ledrik, pihaknya akan selalu melibatkan semua tokoh. Baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga kepala desa. Mereka juga nantinya akan dimintai tanggapannya dalam proses mediasi tersebut.
“Misalkan, kita juga bisa minta masukkan dari sisi agama, maka ada tokoh agama yang dapat memberikan tanggapannya. Begitu juga dengan LSM dan teman-teman media ikut dilibatkan,” lanjutnya.
Ledrik berharap proses RJ yang dilakukan juga mendapat dukungan dari semua satker yang terlibat. Proses transparansi juga dilakukan agar dalam prosesnya tidak ada indikasi KKN. Sehingga hasil yang didapat adalah benar-benar murni karena saling memaafkan.
“Seperti dikatakan Jaksa Agung, hati nurani tidak ada dalam buku tapi dalam hati. Jadi saya ingatkan jangan coba-coba mau ngurus RJ melibatkan uang. Kalau RJ melibatkan uang akan merusak institusi dan saya sendiri yang akan melaporkan anggota saya,” tegasnya.
Selama baru kurang lebih dua bulan menjabat sebagai Kajari Buton, saat ini ia tengah menangani 2 perkara dalam proses RJ. Pertama kasus tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 351) dan kasus tindak pidana pencurian (Pasal 362).
“Kalau berhasil dilakukan RJ kita bisa mengantisipasi adanya over kapasitas di Lapas. Lalu, kita hindari juga jangan sampai misalkan ada terpidana kasus pencurian dihukum penjara, didalam penjara ketemu napi pembunuh, takutnya yang kasus pencurian ini setelah bebas bukannya jadi lebih baik, justru bisa jadi lebih jahat, bisa ikut jadi pembunuh,” tutupnya.
Penulis : Hariman