BAUBAU, suryametro.id – Penyidik Polres Baubau melalu unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Baubau tengah merampungkan berkas perkara kasus penggelapan dan penipuan uang customer oleh oknum sales Toyota Kalla, Bustam. Bahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim, Iptu Najamuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut ada dua pihak yang dirugikan. Pihak Toyota Kalla dan customer atas nama Samiun Basri alias Bito. Total jumlah kerugian mencapai lebih Rp. 900 juta. Ajaibnya, berdasarkan pengakuan Bustam saat ditanya penyidik, uang tersebut hilang saat disimpan didalam mobil Hilux yang terparkir di garasi rumahnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang hilang di mobil Hilux yang disimpan di bawah jok mobil. Dia simpan 2 Minggu di mobil. Anehnya, kalau memang hilang, kenapa tidak melapor? Apalagi jumlah uang hampir Rp. 1 miliar,” kata Najamuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Guna kelancaran proses penyidikan, pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, surat pemesanan kendaraan, mutasi pembayaran pada sistem operasional dan keuangan atas nama Samiun Basri alias Bito, surat konfirmasi ke customer, rekening koran, resume audit, SK atas nama Bustam dan STO (struktur organisasi).
“Dalam rekening koran terjadi transaksi sekali penarikan sebesar Rp 900 jutaan pada Bank BNI sekira bulan Agustus lalu,” tambahnya.
Bustam sendiri merupakan salah satu sales terlama yang bekerja sejak tahun 2010 sampai 2021. Dalam hal penjualan, Bustam terbilang cukup memuaskan karena banyak mencapai target penjualan setiap bulannya. Atas dasar itulah, Bustam menjadi salah satu sales terpercaya oleh Toyota Kalla.
“Dia termasuk sales terpercaya sejak 2010 sampai sekarang. Dengan modal kepercayaan, dokumen-dokumen diterbitkan hingga mobil bisa keluar. Padahal, berdasarkan SOP, karena pembelian secara tunai, jadi harus lunas dulu baru bisa keluar unit mobil. Tapi, Bustam ini dia bisa keluarkan walaupun belum dilunasi,” sambungnya.
Setelah kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang customer mencuat, tak menghitung lama, banyak keluhan-keluhan yang masuk di Polres Baubau. Rata-rata keluhan karena tertipu oleh Bustam. Down Payment (DP) yang dibayarkan customer tidak di transfer langsung ke rekening perusahaan, terapi di transfer ke rekening pribadi Bustam. Ada juga yang difasilitasi Bustam untuk menjualkan mobil, tapi setelah laku, uang hasil penjualan tidak diserahkan ke pemilik mobil.
“Tapi, baru sebatas keluhan, laporan resminya belum ada. Baru hanya yang dilaporkan Toyota Kalla saja,” ungkapnya.
Olehnya itu, Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Murhum Polres Baubau, mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah berhubungan dan merasa tertipu oleh Bustam, untuk bisa berkoordinasi dengan pihak Toyota Kalla sebelum melakukan pelaporan resmi ke Polres Baubau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Baubau sejak 8 Oktober 2021. Bustam dijerat dengan Undang-Undang Penggelapan dan Penipuan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Penulis : Hariman