RAHA, suryametro.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya pada kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna diambil alih oleh Sekertaris DLH Muna.
“Benar, sekarang yang ambil alih sebagai pelaksana tugas (Plt) di Dinas Lingkungan Hidup itu sekertarisnya,” kata Sekda Muna, Eddy Uga dikonfirmasi, Jum’at (28/01/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Kadis Lingkungan Hidup Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN di Koltim
Sebelumnya, Kepala DHL ditetapkan oleh KPK bersama Bupati Koltim non aktif dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri atas kasus suap dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur.
Kapala DLH Muna ikut ditetapkan jadi tersangka, karena berperan sebagai penghubung antara Bupati Koltim non aktif dan mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri. Dari tugasnya itu, Kepala DLH Muna tersebut diberi hadih kurang lebih Rp500 juta rupiah.
Reporter: Iman
Editor: Adhil