Usai Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polres Baubau di Praperadilan

203
Usai Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polres Baubau di Praperadilan. Ist

BAUBAU, suryametro.id – Kepolisian Resor Baubau belum lama ini menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan pencabulan dua orang anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Tersangka tersebut, diketahui berinisial AP (19) yang juga merupakan kakak dari kedua korban.

Penetapan tersangka oleh Polres Baubau, berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya. Pelaku juga tega mencabuli kedua adiknya, karena dampak dari kebiasaan menonton video porno.

Dianggap tidak prosedural saat penetapan tersangka, melalui kuasa hukumnya, pelaku kemudian mengajukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Baubau.

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Sutrimansyah mengungkapkan, praperadilan dilakukan untuk mencabut status tersangka terhadap pelaku karena polisi tidak memiliki cukup bukti.

Apalagi berdasarkan keterangan ibu korban serta dua orang korban, mengakui jika AP bukan merupakan pelaku pencabulan.

“Memang hasil visum, ada robekan di kemaluan korban, namun tidak bisa dengan hasil visum itu langsung tetapkan kakaknya sebagai tersangka. Kemudian upaya penggeladahan dan penahanan terhadap pelaku oleh Polres Baubau juga tidak sesuai prosedur,” kata Sutrimansyah kepada suryametro.id, Rabu (01/03/2023).

Sebelumnya kata Sutrimansyah, awalnya kliennya sempat dipanggil sebagai saksi. Namun setelah pemanggilan berikutnya, kliennya kembali dipaksa untuk mengakui perbuatannya.

“Berulang kali klien kami ini dipaksa untuk mengaku, padahal dia sendiri tidak tau apa yang terjadi pada adik-adiknya. Karena saat kejadian, dia bersama ibunya sementara menjual di pasar. Dan kegiatannya di pasar itu, dilakukan setiap hari dari pagi sampai sore. Karena sudah sangat tertekan, akhirnya kakak korban ini terpaksa mengaku,” terangnya.

“Proses pra peradilan itu harusnya sudah dimulai dengan pembacaan tuntutan, namun di sidang pertama, pihak Polres Baubau tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda,” tambahnya menutup.

Editor: Adhil