WANGI-WANGI, suryametro.id – Jumlah Percerairan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari tahun 2019 hingga tahun 2020 megalami peningkatan. Hal itu diungkapkan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Wakatobi Sofian, Senin (8/02/2021).
Dijelaskan, tahun 2019 terhitung sejak Januari hingga Desember perceraian di Kabupaten Wakatobi berjumlah 230 kasus yang mana jumlah cerai gugat sebanyak 179 kasus dan cerai talak hanya berjumlah 51 kasus.
Sedangkan tahun 2020, sambung Sofian, angka perceraian di Wakatobi bertambah 6 kasus menjadi 236 dan tetap didominasi oleh cerai gugat yaitu 166 untuk cerai gugat dan cerai talak 70 perkara. Sehingga jika ditotalkan dari tahun 2019 hingga tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Wakatobi mencapai 466 perkara.
“Cerai gugat artinya si perempuan yang datang ke pengadilan untuk meminta cerai. Sedangkan cerai talak, dari pihak laki-laki yang melakukan menyatakan cerai,” jelasnya.
Lanjutnya, pada tahun 2021 sejak Januari hingga awal Februari sudah mencapai puluhan yang tercatat melakukan perceraian yakni sebanyak 35 dan tetap didominasi cerai gugat.
Ia mengungkapkan, faktor yang mempengaruhi perceraian di Kabupaten Wakatobi adalah masalah ekonomi, faktor perselingkuhan, dan yang merantau namun tidak pernah kembali.
“Yang merantau dan tidak pernah kembali-kembali biasanya karena dari pihak perempuan menuntut masalah nafkah,” ungkapnya.
Usia yang melakukan perceraian kata Dia, paling banyak didominasi usia muda yang berkisar 20 hingga 30 tahun.
“Usia yang melakukan gugatan perceraian juga kebanyakan terbilang masih muda yaitu usia 20 hingga 30 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Samidin
Editor: La Ode Muh. Abiddin