Warga Desa Pookambua Soroti Pemda Wakatobi Terkait Masalah Galian C

195 views
Emen Lahuda, Salah Satu Aktifis di Wakatobi (Foto: Dok suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Sejak dipersoalkan, tambang galian C di kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum juga mendapatkan lampu hijau dari piihak terkait.

Alih-alih membuat kesimpulan pada rapat dengar pendapat yang digelar di kantor DPRD, Selasa (27/4/2021) lalu, Anggota DPRD, Pemerintah Daerah serta pihak Kepolisian hanya membuat argumentasi yang pro kontra dan membuat masyarakat kelimpungan.

Seperti halnya yang dirasakan Emen Lahuda, Warga desa Pookambua, kecamatan Wangi-wangi. Ia resah, sekalipun ia telah mendengar bahwa telah ada penetapan tersangka terkait galian C dan akan dihukum, tetap saja hal ini ia anggapnya masih terkesan ambigu.

“Mari kita telisik satu persatu. Hal pertama yang masih menjadi tanda tanya besar, apakah hal ini bukan prioritas Pemda ataupun Polres Wakatobi untuk di tuntaskan sedari lama. Mengingat, adanya galian C di Wakatobi ini bukan hal baru lagi untuk dijadikan sebuah kasus,”tulisnya, Selasa (4/5/2021).

Aktifis GAM ini melanjutkan, banyaknya suara-suara dari berbagai pihak yang berteriak lantang menolak adanya galian C ini dengan alasan bahwa aksi tersebut menyimpang dari UU dan merusak lingkungan dan lain-lain, itu masih belum memberikan masukan untuk bagaimana dengan pembangunan yang ada di Wakatobi.

“Kedua, solusi jitu apa yang telah disiapkan pemerintah untuk bisa mengatasi kekosongan aktivitas galian C di Wakatobi. Terlebih, hasil galian tersebut juga banyak di manfaatkan untuk kebutuhan bangunan masyarakat. Harusnya dengan adanya polemik ini, Pemda tidak sekedar ‘tidur siang’ dan melepas tangan dengan hal ini,”tegasnya.

Lanjutnya, Pemerintah dengan tegas memberi statmen di media sosial bahwa beberapa proyek di tunda karna kisru galian C. Bukannya solusi malah buat pembangunan amburalul dan seolah masyarakat yang peduli akan lingkungan yang buat permasalahan makin gaduh.

Alhasil, dari segala kekisruhan ini tak ada titik temu yang jelas, kata dia. Bahwa hal ini semakin gaduh dan amburadul. Jangan menganggap, dengan adanya penetapan tersangka juga di tundanya pekerjaan proyek itu adalah sebuah prestasi.

“Melainkan saya angap itulah masalah besar untuk Wakatobi, kita tau semua yang salah harus di tindak namun ada yang janggal dalam pesoalan galian C ini, sudah bertahun-tahun beroperasi tak ada satupun dari polres Wakatobi yang mengetahui persoalan ini. Ada apa? menjadi tanda tanya besar untuk kami masyarakat, sejak kapan sebenarnya penambangan galian C ini ilegal di Wakatobi?

Selain itu ia menyinggung soal penangan kasus Galian C kepada Polres Wakatobi, dimana, pembanguan Marina dan beberapa tempat yang dinilai itu menggunakan material galian C saat itu masih legal. Apalagi, kepala Dunas PUPR mengatakan pembangunan sementara di tunda karna adanya larangan penambang material galian C sebeb akan sangat beresiko bagi pemenang lelang proyek.

“Apa hubungannya coba, jika memang ada keterkaitan proyek dan penambang meterial galian C, saya mengharapkan Polres Wakatobi menangkap semuanya, hukum tidak memandang siapa, mereka juga pelaku, saya harap permasalahan ini harus secepatnya di selesaikan,” tutupnya.

Reporter: Samidin