Warga di Konsel Saling Klaim Kepemilikan Lahan Warisan Walaka

70 views
DPRD Konsel saat menggelar RDP terkait saling klaim lahan warga empat Desa Kecamatan Konda. Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Warga di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saling klaim atas kepemilikan lahan pengembalaan ternak, yang merupakan warisan tanah Walaka.

Dengan adanya hal tersebut, DPRD Konsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (17/3/2021) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Nadira SH bersama warga Desa Lebo Jaya, Desa Morome, Alebo, Lamomea dan Kelurahan Konda, saling klaim kepemilikan lahan itu.

Pada rapat itu, Nadira didampingi anggota dewan lainnya, yaitu DR Sabrilah Taridala, Andi Ahmad, Anshari Tawulo, Erman, Ahmad Arno Silondae, Muh Yusri, Joko Suprihatin, dan Mbatono. Juga dihadiri Kepala BPN Konsel Ruslan Emba, Kabag Hukum Pujiono, Kepala KPH Gularaya MN Dharma Prayudi R, Camat Konda, Lurah Konda, serta empat Kepala Desa dan masing-masing pemilik lahan yang saling klaim.

Syarufuddin salah satu warga Desa Lebo Jaya, mengklaim lahan seluas 20 hektar yang terbagi empat hamparan tersebut, merupakan lahan yang sebelumnya dimiliki oleh mendiang orang tuanya dan dimanfaatkan sebagai tempat membuka kebun tepatnya di Gunung Alupai.

“Lahan 20 hektar ini, juga diklaim oleh Afiat Tawakal yang juga diklaim sebagai tanah Walaka, sejak tahun 1920 merupakan tanah peninggalan leluhurnya,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Awaluddin, lahan yang diklaim Afiat Tawakal bukanlah tanah Walaka. Lahan diatas bukan lahan perkebunan, tetapi lahan perkampungan. Buktinya ada kuburan batu.

“Setelah pindah di kampung, sekarang naik berkebun di lahan dimaksud, tetapi yang berkebun turunannya. Jadi bukan tanah walaka dan bukan lahan tempar berkebun. Tapi perkampungan masyarakat waktu itu,” beber Awaluddin.

Klaim itu, dikatakan maayarakat, sesuai Surat Keputusan Gubernur tahun 2017 dan rumpun di empat Desa. Sementara di Desa Lamomea seluas 13 hektar, juga diklaim oleh Afiat Tawakal yang merupakan kaitan dengan 20 hektar milik Syarifuddin.

Ditempat yang sama, Lurah Konda Musyriadi mengungkapkan, saling klaim antara warga dan Afiat Tawakal merupakan lahan yang sama sehingga tumpang tindih. Misalkan, yang diklaim oleh Afiat Tawakal seluas 260 hektar, adapula yang diklaim warga dalam lima rumpun seluas 120 hektar, kelompok masyarakat Kelurahan Konda seluas 27 hektar, dan kepemilikan perorangan 27 hektar, 11 hektar, 7 hektar sampai dua hektar.

“Lokasi yang diklaim tersebut merupakan lokasi yang sama dalam satu hamparan,” terang Musyriadi.

Sementara itu, Afiat Tawakal menuturkan lahan yang diklaimnya tersebut selain tanah peninggalan leluhur, sebagai tanah Walaka juga tanah yang telah dibelinya dari beberapa warga, yang sebelumnya mengklaim memiliki tanah itu.

Masing-masing pihak membuktikan saling klaim, dengan menunjukan Surat Keterangan Tanah (SKT), peta dan SK Gubernur.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, Ruslan Emba menyampaikan jika persoalan itu bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui peran Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat.

“Normalnya, untuk satu Kepala Keluarga (KK) maksimal memliki 12 hektar lahan yang dikuasai. Sebab BPN dikuasakan oleh negara untuk memberikan kepemilikan. Saya juga heran kalau satu orang bisa memiliki ratusan hektar lahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Nadira SH yang memimpin RDP meminta agar para pihak menunjukan legalitas yang sah akan penguasaan fisik tanah. Baik itu tanah adat maupun surat penunjukan bahwa benar adanya tanah yang diklaim merupakan tanah Walaka.

“Para pihak perlu menunjukan bukti otentik menguasai secara fisik terkait masing-masing tanah yang diklaim. Jika itu tanah Walaka maka perlu bukti fisik dan masih terpelihara secara terus menerus,” terang Nadira.

Terkait tumpang tindih dan saling klaim, dia mengatakan akan dibuka ruang nonlitigasi, karena lebih baik persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalaupun perlu diuji, maka kita serahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan,” tutup Nadira.

Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga