Warga Protes, Natsir Enggan Tinggalkan Jabatan Kades Moolo Setelah Jadi PPPK

RAHA, suryametro.id – Kepala Desa Moolo, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Natsir, mendapat sorotan dan protes sejumlah warga setelah dirinya resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun enggan untuk mundur dari jabatannya sebagai kepela desa.

Seorang warga berinisial LH, mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi kepala desa itu jelas diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan surat Kemendagri tertanggal 30 April 2025 tentang petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima menjadi PPPK.

“Kades Moolo itu resmi jadi PPPK di Kantor Kementerian Agama dengan penempatannya di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Batukara, terhitung sejak 26 Mei 2025. Kemudian dijelaskan juga, bahwa bagi Kepala Desa yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK harus memilih apakah tetap dijabatan lama (Kades) atau menjadi PPPK, selain itu larang tersebut juga dipertegas dengan Surat edaran nomor 4/SE/XI/2019,” ungkap LH, warga Desa Moolo.

Terkait hal ini, LH menilai Pemda Muna terkesan menutup mata dan belum mengambil langkah tegas. Pemerintah juga terkesan melakukan pembiaran yang berpotensi besar menimbulkan kerugian negara.

“Seharusnya Pemda Muna langsung mengambil langkah tegas memberhentikan yang bersangkutan, tidak perlu lalu meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Camat Batukara juga sudah berkali-kali mengingatkan Kades Moolo untuk mundur tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan baik secara tertulis maupun lisan. Kita juga pernah konfirmasi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna melalui pesan whatshapp, tapi sampai saat ini juga tidak ada respon dari beliau,” keluhnya.

Selaian masalah rangkap jabatan, kinerja Natsir sebagai Kades Moolo juga menuai kritikan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023-2024.

“Keresahan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan harapan warga. Karena setiap kegiatan fisik dan non fisik, tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan skala preoritas serta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat,” ungkapnya.

“Anggaran tahun 2025 berupa pembangunan jalan usaha tani berdasarkan hasil musyawarah telah disepakati dan ditetapkan bersama terkait lokasinya namun diam-diam dialihkan dilokasi lain tanpa pemberitahuan dan penjelasan resmi kepada masyarakat,” sambungnya.

Kejanggalan ini kata LH, ditemukan dalam sejumlah program pengadaan dan pembangunan di desa. Di antaranya adalah pengadaan gerobak bumdes, pembukaan jalan wisata kalima-lima dan beberapa kegiatan fisik lain yang dinilai sangat amburadul dan dikerjakan tidak sesuai RAB, serta terkesan hanya pemborosan anggaran karena tidak bisa dimanfaatkan.

“Kami menduga, BPD Moolo bekerja sama dengan Kepala Desa, yang mana BPD seharusnya sebagai penyambung lidah masyarakat untuk mengontrol kinerja Kepala Desa dalam mengelola anggaran, namun justru sebaliknya. BPD tidak dapat menyuarakan aspirasi dan keresahan masyarakat. Bahkan sikap sewenang-wenang kades mengganti dan mengangkat perangkat desa sesuai kemauannya, itu sangat tidak mencerminkan sosok sebagai seorang pemimpin,” protesnya.

LH, berharap Kejaksaan Negeri Muna segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Moolo untuk mengusut tuntas hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian Negara, juga dugaan penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa Moolo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kades Moolo, tekait alasan dirinya masih enggan meninggalkan jabatannya meski telah berstatus PPPK.

 

Penulis: Iman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top