KENDARI, suryametro.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, sepajang Januari hingga November 2021, sebanyak 111 pecandu narkoba jalani proses rehabilitas.
Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala mengatakan, proses rehabilitasi pecandu narkota dilakukan menggunakan dua metode yaitu sistem rawat jalan dan rawat inap.
La Mala merincikan, 111 pecandu yang jalani proses rehab terdiri dari 106 orang laki-laki dan lima orang perempuan. Untuk sistem rehab, sebanyak 107 orang pecandu ringan dilakukan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Sultra. Sementara empat orang pecandu berat, proses rehabilitasinya dilakukan di Balai Besar Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pecandu yang menjalani rehabilitasi, didominasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat,” ungkap La Mala dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).
La Mala mengatakan, pecandu yang menjalani rehabilitasi ada yang datang sendiri, diantar keluarga, serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap, dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pecandu Wajib Direhabilitasi.
La Mala mengajak semua pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan ke layanan pusat rehabilitasi yang disediakan, seperti Klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari, termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, diantaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu, Mekar, Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.
Editor: Adhil