14 Orang Warga Buton Ditangkap Main Judi, Dua Pelaku Ibu Rumah Tangga

135 views
14 orang warga Kabupaten Buton Ditangkap Main Judi, dua orang diantaranya ibu rumah tangga. Foto: Adhil/suryametro.id

BUTON, suryametro.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton, berhasil meringkus 14 orang warga di Kabupaten Buton yang kedapatan asik main judi, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Busrol mengungkapkan, para pelaku berhasil diamankan berdasarkan pengembangan dari laporan polisi. Dimana aksi para pelaku tersebut, dianggap cukup meresahkan warga sekitar.

Busrol merincikan, para pelaku tersebut tersebar di dua kecamatan yaitu tiga orang diamankan di Kecamatan Siontapina, dan 11 orang lainnya diamankan di Kecamatan Pasarwajo.

“Para pelaku rata-rata bekerja sebagai nelayan, petani bahkan ada yang tidak bekerja. Istri-istri mereka itu mengeluh, suaminya sudah malah bekerja, mereka lebih sering habiskan waktu untuk berjudi,” terang Busrol ditemui, Selasa (06/09/2022).

“Untuk pelaku di Siontapina, mereka main judi online. Kalau di Pasarwajo, judi konfensional seperti judi kartu, togel, sio dan beberapa jenis judi lainnya,” tambahnya.

Kepada polisi para pelaku mengaku baru sekitar dua bulan terakhir ikut bermain judi. Namun tentunya, keterangan para pelaku tersebut masih akan didalami lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ke14 orang pelaku itu langsung diamankan di Mako Polres Buton untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti dua unit telepon genggam dan uang tunai diduga hasil taruhan judi kurang lebih dua juta rupiah.

“Pelaku yang hanya ikut bermain, kita jerat pasal 303 sementara untuk bandarnya disubsiderkan pasal 303 dis. Ancaman hukuman penjara untuk seluruh pelaku paling cepat empat tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Busrol menutup.

 

Editor: Adhil