IPDA Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.I.K Kanit 1 Satreskrim Polres Baubau, saat memberikan klarifikasi terkait isu korban penganiayaan yang dijadikan sebagai tersangka. Doc. suryametro.id

BAUBAU,Suryametro.id – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Asmar, yang sebelumnya menjadi korban pembacokan di kawasan Kilo Lima, Kota Baubau, merupakan bagian dari perkara yang berbeda dengan kasus penganiayaan yang menimpanya.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda M. Fatih Zhafran, menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa hukum yang saat ini berjalan secara terpisah. Dalam satu perkara, Asmar berstatus sebagai korban pembacokan, sementara dalam perkara lainnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Asmar dan penahanannya didasarkan pada laporan polisi yang kami terima pada April 2026. Sementara kasus pembacokan yang menjadikan saudara Asmar sebagai korban merupakan peristiwa yang berbeda, yang terjadi pada Oktober 2025,” kata Fatih kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik tetap memproses kedua perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban penganiayaan ditetapkan tersangka juga terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya di Bataraguru belum lama ini. Doc. suryametro.id

Untuk kasus pembacokan yang dialami Asmar, Polres Baubau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Y. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami apakah terdapat pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.

Terkait motif pembacokan, Fatih mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh dendam lama antara Asmar dan tersangka Y.

“Motifnya masih kami dalami lebih lanjut. Sementara ini indikasi awal mengarah pada adanya persoalan lama atau dendam antara kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Asmar sebagai tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di kawasan Jembatan Tengah, Kota Baubau.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dalam kasus tersebut bernama Aswin. Saat kejadian, korban sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan sekitar Jembatan Tengah.

Polisi menyebut Asmar datang bersama seorang rekannya dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.

“Korban saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Jembatan Tengah. Kemudian saudara Asmar bersama rekannya datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas Fatih.

Usai kejadian, Asmar diketahui melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian. Setelah sekitar dua bulan buron, ia berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Baubau dengan dukungan personel dari Polda Sulawesi Tenggara.

“Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih dua bulan, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Baubau dibantu personel Polda Sultra dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Asmar disangkakan melanggar Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini sudah diamankan pihak Polres Baubau. (Adm)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *