Wasekum Bidang Hukum dan Ham HMI cabang Baubau, Agung Siradja. Dok. suryametro.id

BUTON TENGAH, suryametro.id – Polemik terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan atau aduan dari sejumlah masyarakat Buton Tengah kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU Republik Indonesia (RI) terkait dugaan keterlibatan politik praktis salah satu calon PAW, Lukman, dalam Pilkada 2024.

Menyikapi polemik tersebut, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau melalui Wasekum Bidang Hukum dan HAM, Agung Siradja, mengingatkan KPU RI agar tidak terburu-buru dalam menetapkan calon PAW sebelum seluruh laporan dan informasi yang berkaitan dengan proses tersebut ditelaah secara menyeluruh.

“KPU RI tidak boleh terburu-buru, apalagi sudah ada aduan dari masyarakat yang masuk ke mereka. KPU harus mencermati dan mempertimbangkan itu secara baik dan mendalam,” kata Agung kepada media ini, Selasa (29/9/2026).

Menurut Agung, laporan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan demokrasi, termasuk proses seleksi dan penetapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah.

“Itu bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Makanya KPU RI tidak boleh abai. Adanya laporan masyarakat soal PAW KPU Buteng ini harus menjadi acuan dan pertimbangan dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau itu menyebut masih terdapat empat orang dalam daftar tunggu yang dapat dipertimbangkan sebagai calon pengganti antarwaktu untuk mengisi posisi anggota KPU Buton Tengah yang ditinggalkan oleh komisioner sebelumnya.

“Masih banyak alternatif, tanpa harus meloloskan yang bermasalah ini. Kalau KPU RI tetap bersikeras meloloskan calon yang berpolemik dan masih diragukan integritas serta kemandiriannya, maka kita mesti mempertanyakan komitmen dan integritas KPU RI itu sendiri,” tegasnya.

Agung mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu dituntut memiliki integritas serta menjalankan tugas secara mandiri dan profesional. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Legitimasi hasil pemilu maupun pilkada ke depan sangat bergantung pada netralitas dan integritas lembaga penyelenggaranya. Tapi bagaimana mungkin kepercayaan publik bisa dibangun jika dalam proses seleksi saja terdapat calon yang sejak awal sudah berpolemik karena diduga terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 untuk memenangkan salah satu calon,” katanya.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan politik praktis tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses penilaian dan verifikasi terhadap calon PAW. Namun, ia juga berharap seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami berharap KPU RI tidak mengambil risiko dengan mempertaruhkan integritas dan kepercayaan publik hanya karena menetapkan calon PAW yang masih menjadi sorotan,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan pentingnya proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang transparan, independen, dan berintegritas. Menurutnya, berbagai persoalan yang pernah terjadi dalam penyelenggaraan pemilu harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali.

“Sudah cukup selama ini kita menyaksikan penyelenggara pemilu diberhentikan karena melanggar kode etik. Kita juga sudah menyaksikan adanya oknum penyelenggara pemilu yang terlibat dalam berbagai dugaan pelanggaran. Karena itu, proses rekrutmen harus benar-benar dijaga agar tidak sarat kepentingan politik,” pungkasnya. (Adm)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *