BATAUGA, suryametro.id – Dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu calon kepala desa (Kades) ke Polres Baubau, dianggap salah alamat.
Pernyataan tersebut, dengan tegas disampaikan langsung ketua panitia pemilihan kepala desa (PPKD) La Ode Aznawar yang sebelumnya diinisialkan LA melalui dua kuasa hukumnya LM Akhyar Fathar Murzian dan Lukman, Rabu (05/01/2022).
Keduanya berpendapat, persoalan perubahan nama pemilih pada 26 November 2021, tidak masuk delik pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud Adnan, kuasa hukum H Ld Ali Yunus, selaku pelapor.
Baca Juga: Diduga Palsukan DPT, Ketua PPKD Banabungi di Kadatua Dilapor ke Polisi
Dijelaskan, berdasarkan beberapa yurisprudensi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN), ketua PPKD dikategorikan sebagai pejabat TUN yang memiliki kewenangan. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pendaftaran atau penetapan nama pemilih.
“Kalaupun terjadi kesalahan prosedur, hal itu bersifat kesalahan administratif, bukan suatu tindakan pemalsuan. Karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh dari PPKD Banabungi,” jelas Akhyar dan Lukman.
Terkait kesalahan prosedur penetapan DPT, diatur khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) Busel nomor 23 Tahun 2017. Dan kesalahan penggunaan kewenangan, diatur khusus melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Bukan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi laporan kuasa hukum Ali Yunus ke Polres Baubau itu salah alamat. Seharusnya menggugat ke PTUN,” sentilnya.
Sebagai Pengacara yang tengah merintis karir, Akhyar berharap pihak pelapor tertib ber-acara. Agar tercipta ketentraman dan stabilitas sosial.
“Saya berharap pihak pelapor tertib beracara. Apalagi upaya hukumnya dirilis dalam berita. Karena informasi yang disajikan dalam berita adalah edukasi hukum bagi masyarakat,” pungkas Akhyar.
Editor: Adhil