KENDARI, suryametro.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari mengamankan tiga kapal yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap atau sah sesuai peraturan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
TNI AL dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki mengamankan tiga kapal tersebut saat berpatroli disekitar perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (13/4).
Komandan Lanal (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar melalui keterangan tertulis Dinas Penerangan Lanal Kendari yang diterima di Kendari, mengatakan penangkapan ini dilakukan saat berpatroli di perairan sekitar Kendari.
“Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009; TB. Beupe 2 / TK Bian 2, dan TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa nikel ore,” ucap Iwan dikutip dari Antara, Jumat malam (15/4/2022).
Ia mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan itu setelah menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya kapal yang di duga membawa ore nikel dari perairan Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian, saat Kapal Angkatan Laut Labengki yang sedang melaksanakan patroli di perairan Marombo langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi itu.
“Usai menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud, KAL Labengki melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal tugboat yang telah di informasikan oleh Tim Intel,” katanya.
Iwan menyebut, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki ditemukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kadaluarsa
Saat ini, lanjut Iwan, seluruh kapal beserta ABK untuk sementara dilabuhkan di Perairan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dibawa pengawasan jajaran Lanal Kendari yaitu Pos TNI AL Konawe Utara.
“Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan nikel ore ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap nahkoda dan para saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan dan apabila nantinya cukup bukti akan di laksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor: La Ode Muh. Abiddin