Keluarga Korban Pencabulan Anak di Baubau Sesalkan Penanganan Lambat Penegak Hukum

171 views
Keluarga Korban Pencabulan Anak di Baubau Sesalkan Penangan Lambat Penegak Hukum. Ilustrasi

BAUBAU, suryametro.id – Remaja putri inisial Y (16) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi korban pemerkosaan dan dipaksa berhubungan sesama jenis alias LGBT belum mendapatkan program rehabilitasi trauma. Keluarga turut menyesalkan proses hukum dan pendampingan terhadap korban berjalan lambat.

“Kami sangat menyesalkan terkait rehabilitasi, sampai detik ini pemerintah tidak memberikan rehabilitasi kepada korban dan keluarganya,” kata Kuasa Hukum Y, Sarfin Salam dikutip dari detik.com, Rabu (8/6/2022).

Menurut Safrin dengan tidak adanya pendampingan tersebut membuat rehabilitasi tidak tercapai. Akibatnya, korban dan keluarganya trauma dengan kasus tersebut.

“Padahal korban dan keluarga sangat trauma. Mereka masih takut, terngiang dengan perkara ini,” ujarnya.

Sementara IN selaku keluarga korban mengaku bukan hanya Y saja mengalami trauma. Namun keluarga pun mengalami gangguan psikis.

“Karena jujur bukan hanya pribadi korban yang mendapatkan gangguan psikis tapi keluarga juga,” ujar IN.

Dampaknya, IN menuturkan kehidupan bersosial korban cukup terbatas. Korban tak lagi seceria dan senyaman sebelum kasus ini mencuat.

“Terutama keceriaan anak, kenyamanan keluarga juga hilang. Keluarga dan korban harus mengorbankan sosialisasi dengan lingkungan, karena beberapa dari tetangga dan lingkungan sekitar menyalahkan,” urai dia.

IN menuturkan sejak kasus ini dilaporkan ke polisi, progres hukumnya pun tak begitu jelas. Sebab pelaku hingga saat ini belum tertangkap. Sementara dari pendampingan pemerintah belum hadir sepenuhnya.

“Kami merasa selama dua bulan ini kasus adik kami tidak terurus. Hak-hak adik kami sebagai korban tidak dia dapatkan baik dari sisi hukum maupun pendampingan,” tandas IN.

Terduga pelaku pencabulan anak berkedok ajaran agama di Kota Baubau masuk dalam DPO Polres Baubau. Doc. suryametro.id

Sementara Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan turut membantu dalam penanganan rehabilitasi terkait trauma yang dialami korban. Pihaknya berharap agar seluruh stakeholder bisa bersama-sama membantu dalam penanganan rehabilitasi korban dan keluarganya.

“Kami akan mencoba memberikan treatment secara psikis dan klinis kepada korban. Karena yang paling utama adalah rehabilitasi korban,” ujar Koordinator Penerimaan Pelaporan Advokasi Hak Anak LPAI, Iip Syafrudin.

Dia mengungkapkan LPAI juga akan turut membantu penanganan sesuai standardisasi lembaga agar kasus tersebut bisa terang-benderang. Terutama terkait kewenangan pemerintah dalam memberikan rehabilitasi kepada korban.

“Kami akan mencoba intervensi dengan memberikan surat kepada polisi dan kita tembuskan ke Wali Kota dan OPD, terkait upaya eksklusif penegakan hukum dan upaya eksklusif rehabilitasi sosial anak,” bebernya.

Diketahui kasus ini melibatkan pelaku IR yang memperkosa Y (16) dengan modus mengajarkan ilmu agama. Pemerkosaan ini sudah dilakukan pelaku sejak 2020, sementara pelaku hingga kini belum tertangkap.

“Saat ini anggota Opsnal saya posisi di Kendari bersama Resmob polda untuk lidik keberadaan pelaku,” ungkap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Rabu (27/4) lalu. (Adm)