Kapolda Metro Tunjuk Kombes Yandri Irsan Plt Kapolres Jaksel

98 views
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi dinonaktifkan terkait kasus Brigadir J.

JAKARTA, suryametro.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menunjuk pengganti Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budhi dinonaktifkan terkait kasus Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Irjen Fadil Imran secara resmi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Jaksel. Penunjukan Plt Kapolres Metro Jaksel ini tertuang dalam Sprint Nomor 108/VII/KEP/2022 tertanggal 21 Juli 2022.

“Pada hari ini pukul 14.00 WIB, Bapak Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah dengan nomor 108/VII/KEP/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang pelaksanaan tugas atau Plt Kapolres Metro Jaksel,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Adapun Plt Kapolres Metro Jaksel yang ditunjuk adalah Kombes Yandri Irsan, yang saat ini menjabat Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan masing-masing.

“Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi,” kata Dedi.

Dedi mengatakan pengganti Kapolres Metro Jaksel akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil.

Dedi mengungkapkan penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto dilakukan dalam rangka menjaga objektivitas dan transparansi tim khusus yang bekerja mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Yang pertama timsus terus bekerja. Dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah, itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri,” ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2022).

Dedi mengatakan Kapolri menekankan timsus ini harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah.

“Ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata Dedi.

Sumber: detik.com