Realisasi Dana PEN di Konsel Tidak Jelas, Pemda Bungkam

157 views
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra Karmin SH.

ANDOOLO, suryametro.id – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan total pengajuan pinjaman sebesar Rp251 Miliar, hingga saat ini tidak ada kejelasan. Hal itu pula yang membuat para pemegang kontrak, yang anggarannya bersumber dari dana dimaksud, menjadi resah.

Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), berani melaksanakan pekerjaan infrastruktur yang dananya bergantung pada anggaran PEN. Sementara dana tersebut hingga saat ini belum jelas.

“Kan aneh beberapa pekerjaan sudah jalan, namun dananya belum jelas bahkan tidak ada, kasian para kontraktor karena sudah bekerja dan menggunakan dana pribadi, dengan iming-iming dana PEN akan cair. Faktanya hingga sampai saat ini dana dimaksud belum ada,” beber Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra Karmin SH, Selasa (16/08/2022).

DPW LIRA Sultra, lanjut Karmin saat ini sudah banyak menerima keluhan dari para kontraktor khususnya pekerjaan yang dananya bersumber dari PEN. Rata-rata keluhkan dan gelisah terkait dana dimaksud kapan terealisasi. Pasalnya, pekerjaan sudah berjalan dan menggunakan dana pribadi.

“Bahkan beberapa rekanan mencoba mengkonfirmasi, kepada berbagai pihak di Pemkab Konsel, namun semua rata-rata bungkam dan tidak bisa memberikan penjelasan apa kendala dan hambatannya,” ungkap Karmin.

Sementara itu ditempat terpisah, Pj Sekda Konsel Siti Chadidjah saat dihubungi via telepon mengaku tidak mengetahui pasti terkait dana PEN di Konsel. Apalagi, dirinya saat ini masih baru menjabat sebagai Pj Sekda.

“Perlu kita ketahui, bahwa alokasi pinjaman dana PEN melalui PT SMI, memang pihak Pemkab Konsel sudah melakukan MoU dengan kisaran pengajuan pinjaman sebesar kurang lebih Rp251 Miliyar, dengan sasaran pembangunan infrastruktur. Namun hingga kini, anggaran tersebut belum juga direalisasikan ke Pemkab Konsel,” ungkap Chadidjah menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPW LIRA Sultra, pihak Pemkab Konsel mengajukan pendampingan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Polda Sultra terkait dana PEN tersebut. Namun terkait kebenaran informasi dimaksud, LIRA belum mendapatkan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra.

Disamping itu, akibat ketidakjelasan informasi realisasi dana PEN dimaksud, sejumlah pemegang kontrak di lapangan sudah menghentikan aktiftas pekerjaan fisik. (Adm)