BAUBAU, suryametro.id – 354 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kota Baubau, dapat remisi di perayaah HUT RI ke 77 tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas IIa Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, seluruh Napi penerima remisi tersebut terdiri dari 350 orang penerima remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan dan empat orang penerima remisi umum dua atau bebas langsung.
“Untuk yang bebas langsung, Wali Kota Baubau yang menyerahkan surat keputusannya secara langsung,” kata Mulawarman, Rabu (17/08/2022).
Mulawarman mengungkapkan, untuk penerima remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dimana salah satunya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama masa tahanan dan telah menjalankan enam bulan masa tahanan.
“Yang bebas hari ini, mereka itu pelaku penganiayaan dan satu orang akibat pelanggaran lalulintas,” ungkapnya.
Keempat napi yang bebas, diharapkan bisa kembali ke lingkungan tempat tinggal masing-masing, dan terus berbuat baik agar tidak kembali terjerumus ke hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri.
“Jangan sampai kembali lagi ke Lapas. Untuk yang belum bebas, berbuat baiklah selama di Lapas agar bisa diusulkan lagi mendapatkan remisi,” tutupnya.
Penulis: Adhil