Oknum Dosen UHo Kendari Pelaku Dugaan Asusila Ditetapkan Tersangka

178 views
Oknum Dosen UHo Kendari Pelaku Dugaan Asusila Ditetapkan Tersangka. Ist

KENDARI, suryametro.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan oknum dosen diUniversitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial B sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.

“Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Dan tanggal 18 Agustus 2022, Satuan Reskrim Polresta Kendari menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka,” kata Eka Faturrahman belum lama ini dikutip dari Antarasultra.com

Sebelumnya, Polresta Kendari menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B.

“Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya,” ujar Kapolresta.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Mulai Jumat (19/8), akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut,guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menambahkan, jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota.

“Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan,” ucap Kapolresta.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.

Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.

Di rumah terduga pelaku itulah korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022. (Adm)