Jadi Jambret, Dua Remaja 18 Tahun di Baubau Ditangkap Polisi

162 views
Jadi Jambret, Dua Remaja 18 Tahun di Baubau Ditangkap Polisi. Doc. Humas Polres Baubau

BAUBAU, suryametro.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus dua remaja di Kota Baubau berusia 18 tahun. Keduanya ditangkap, setelah ketahuan jadi pelaku jambret.

Kedua pelaku masing-masing inisial MY alias NK (18) warga Kelurahan Bukit Wolio Indah dan DA alias DW (18) warga Kelurahan Wangkanapi.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus disebuah lokasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Rabu (05/10/2022) sekitar pukul 13.30 Wita setelah beraksi pada Selasa (26/07/2022) lalu di Kelurahan Kadolokatapi sekitar pukul 05.00 Wita.

Aksi penjambretan itu bermula saat korban bernama Asfaq (11) sementara duduk di pinggir jalan memegang telepon genggam. Selang beberapa saat, muncul kedua pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas telepon genggam korban kemudian melarikan diri.

“Anak itu sempat berteriak minta tolong, tapi pelaku sudah lebih dahulu kabur. Kemudian, orang tua korban langsung datang ke Polres Baubau melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” kata Erwin Pratomo.

Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjambret agar hasilnya bisa dipakai untuk biaya kebutuhan.

Usai diringkus, keduanya kini mendekam ditahanan Mako Polres Baubau juga penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti telepon genggam merek Vivo juga ikut diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana sembilan tahun penjara.

 

Editor: Adhil