Berhentikan Kepala Dusun, Kades Labunti di Demo Warganya

498
Berhentikan Kepala Dusun, Kades Labunti di Demo Warganya. Foto: Iman/suryametro.id

RAHA, suryametro.id – Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), unjuk rasa di depan balai desa hingga ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Kamis (27/04/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut, buntut dari pemberhentian Kepala Dusun yang dianggap tidak prosedural serta pengangkatan sekertaris desa tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014..

Koordinator aksi, Plisadewa dalam orasinya menyebutkan, syarat pengangkatan sekertaris desa (Sekdes) seharusnya berdomisi minimal satu tahun di wilayah tersebut sebelum pemilihan begitu pemberhentian dan pengangkatan kepala dusun, harus mengantongi rekomendasi dari Camat.

“Pengangkatan Sekdes tidak sesuai peraturan undang-undang nomor 6 tahun 2014, sehingga ini perlu menjadi perhatian bersama, begitupun pemberhentian Kepala dusun, tidak sesuai prosedural karena tidak ada rekomendasi dari camat, maupun melanggar surat ederan Sekda Muna terkait pergantian perangkat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun II, Ririn mengaku kaget diberikan surat pemberhentian padahal paginya masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

“Apa yang diperintahkan Kepala Desa baru (Hidayat Tunggal) ataupun tugas-tugas berupa pelayanan masyarakat selalu saya laksanakan sesaui tupoksi saya,” ucapnya.

“Saya tidak terima dengan pemberhentian ini, seharusnya ada teguran secara lisan dan tulisan sebelum ada pemberhentian,” tambahnya.

Menanggapi unjuk rasa warga, Sekertaris Desa Labunti, Nasarudin mengaku proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah sesuai perintah Undang-undang yang berlaku, dan menjadi kewenangan kepala desa.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan pergantian perangkat, silakan tempuh jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Ikhsan, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa dihadapan pendemo berjanji, akan memanggil kepala desa Labunti untuk meminta keterangan terkait pemberhentian dan pergantian perangkat desa.

“Pergantian perangkat diperbolehkan selama sesuai prosedural, apalagi ada rekomendasi dari camat, DPMD secara tegas menolak kepala desa yang melakukan pergantian tidak prosedural
sehingga kami akan panggil kepala desanya,” tegas Ikhsan.

Penulis: Iman